Website Masih dalam pengembangan

Revisi Pembelajaran Selama Bulan Ramadan 2025

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan baru untuk jadwal pembelajaran selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan kegiatan belajar dengan suasana ibadah Ramadan, memperkuat nilai-nilai keagamaan siswa, dan mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.

7 Maret 2025

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait revisi jadwal pembelajaran selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan kegiatan belajar dengan suasana ibadah Ramadan serta mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.

Berdasarkan SEB terbaru, pembelajaran akan dilakukan dalam beberapa tahap:

  1. 27 Februari - 5 Maret 2025: Kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.
  2. 6 - 20 Maret 2025: Pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah atau madrasah dengan penyesuaian jam belajar.
  3. 21 Maret - 8 April 2025: Libur bersama Idulfitri untuk memberikan waktu bagi siswa dan keluarga mempersiapkan perayaan Lebaran.
  4. 9 April 2025: Kegiatan belajar mengajar kembali normal.

Selama Ramadan, siswa diharapkan mengikuti kegiatan yang memperkuat nilai-nilai keagamaan, seperti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, dan kegiatan sosial. Bagi siswa non-Muslim, kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing juga dianjurkan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan iman, takwa, dan karakter mulia siswa. Selain itu, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengapresiasi langkah ini karena dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik.

Dengan adanya revisi ini, pemerintah berharap seluruh siswa dapat menjalani Ramadan dengan penuh makna, sekaligus mendukung kelancaran mudik Lebaran 2025.